Headlines News :
Home » » Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Forum Abdi Seni dan Budaya

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Forum Abdi Seni dan Budaya

Written By FASBI on Jumat, 28 September 2012 | 06.26


 
ANGGARAN DASAR
( AD )

DAN

ANGGARAN RUMAH TANGGA
( ART )



 


FORUM ABDI SENI DAN BUDAYA INDONESIA
( F.A.S.B.I )



ANGGARAN DASAR
FORUM ABDI SENI DAN BUDAYA INDONESIA
( F.A.S.B.I )

PEMBUKAAN

     Bahwasanya didalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang memilki dinamika,idealisme dan patriotisme yang menonjol,peran dan kepeloporannya dalam mencetuskan ide-ide pembaharuan,seperti di buktikan pada tanggal 25 April 1955,saat dilaksanakannya KAA(Konferensi Asia Afrika),para pendekar dan seniman turut adil dalam membantu keamanan KAA(Konferensi Asia Afrika)
     Forum Abdi Seni dan Budaya Indonesia adalah sebagai sumber insani dan ahli waris serta penerus cita-cita leluhur.perlu mempersiapkan diri dan membina diri menjadi seorang pendekar yang akan menjadi akar seni budaya,agar dapat menjadi generasi penerus yang memiliki pandangan yang rasional,berbudi pekerti serta memiliki keterampilan dan bertanggung jawab demi masa depan.
     Forum Abdi Seni dan Budaya Indonesia (FASBI).adalah sebagai  bagian dari bangsa yang memiliki tanggung jawab untuk menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat,mengisi kemerdekaan dengan melestarikan seni budaya sebagai warisan leluhur bangsa Indonesia.
     Untuk melanjutkan dan melaksanakan cita-cita luhur serta mempersiapkan abdi seni dan budaya yang tangguh,maka Forum Abdi Seni dan Budaya Indonesia serta seluruh potensi yang berada di seluruh pelosok nusantara,dengan semangat kebersamaan dan kegotong royongan,untuk menggerakkan serta menyalurkan dinamika militansi,dan idealisme menuju tercapainya masa depan abdi seni dan budaya Indonesia kearah yang lebih baik dan propesional.
     Dengan penuh kesadaran akan warisan para leluhur juga sebagai panggilan sejarah,fungsi dan tanggung jawab.maka dengan rahmat TUHAN YME kami pengurus Forum Abdi Seni dan Budaya Indonesia menetapkan ANGGARAN DASAR Forum Abdi Seni dan Budaya Indonesia(F.A.S.B.I) adalah sebagai berikut :

BAB  I

AZAS,WAKTU DAN KEDUDUKAN

 Pasal 1

  1. Oraganisasi ini bernama Forum Abdi Seni dan Budaya Indonesia yang di singkat dengan (F.A.S.B.I)
  2. FASBI didirikan pada tanggal 13 JULI 2011 di KAB.DELI SERDANG-SUMATERA UTARA.untuk jangka waktu yang tidak dapat ditentukan.
  3. Pusat Organisasi Forum Abdi Seni dan Budaya Indonesia berkedudukan di SUMATERA UTARA berpusat di Kabupaten Deli Serdang  atau ditempat lain yang ditentukan Pimpinan Pusat.dengan cabang-cabang diseluruh Indonesia.


BAB  II

AZAS DAN TUJUAN

AZAS

Pasal  2

Forum Abdi Seni dan Budaya Indonesia berazaskan PANCASILA dan UUD 1945

TUJUAN

Pasal  3

  1. Mengembangkan dan Memelihara dan mengembangkan persatuan dan kesatuan Abdi Seni dan Budaya
  2. meningkatkan seni dan budaya Indonesia yang berkwalitas,inovatif,dan mandiri untuk berpartisipasi mengelola seni dan budaya Indonesia sehingga mampu melestarikan seni tradisi dan budaya Indonesia.
  3. Berperan aktif dalam seluruh proses pelestarian seni,sastra,budaya Indonesia


         BAB  III       
KEDAULATAN 
Pasal  4

      Keadaulatan Forum Abdi Seni dan Budaya Indonesia berada ditangan anggota F.A.S.B.I dan dilaksanakan melalui musyawarah besar


BAB  IV

BENTUK SIFAT DAN FUNGSI

BENTUK

Pasal  5

      F.A.S.B.I adalah sebagai forum komunikasi seluruh organisasi seni,sastra dan budaya.untukpengembangan paguyuban,paguron,sanggar seni/lingkungan seni tradisi yang bersifat kemasyarakatan yang dijiwai oleh musyawarah,untuk mufakat serta independent dan non politik.


FUNGSI

Pasal  6

  1. sebagai wadah kaderisasi yang ikut bertanggung jawab dalam proses regenerasi.untuk mengembangkan seni,sastra,dan budaya Indonesia yang berketerampilan dan berkeahlian di masyarakat.
  2. sebagai wadah kader adalah menyerap dan menyalurkan seluruh aspirasi warga F.A.S.B.I .untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan  seni,sastra,dan budaya serta melakukan kegiatan-kegiatan berdasarkan progrsam nyata,sesuai dengan keahlian dan kemampuan,keterampilan dalam seni tradisi.
  3. sebagai sarana pembinaan sikap mental seni dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara untuk melahirkan seni muda yang berkepribadian dan berpengetahuan.
  4. sebagai wadah seni untuk tampil di forum international.
  5. sebagai stabilisator,dinamisator,integrator serta filter mencegah budaya asing yang bersifat negatif.



BAB  V

USAHA DAN KEGIATAN


USAHA

Pasal  7

Usaha yang dijalankan adalah sebagai berikut :
  1. Menjalankan usaha dalam bidang STUDIO REKAMAN.
  2. Menjalankan usaha dalam bidang PERCETAKAN.
  3. Menjalankan usaha dalam bidang PERDAGANGAN ALAT-ALAT COMPUTER.
  4. Menjalankan usaha dalam bidang JASA  WARNET.
  5. Menjalankan usaha dalam bidang JASA PENGOBATAN MEDIS DAN ALTERNATIF
  6. Menjalankan usaha dalam bidang PERSEROAN TERBATAS (PT), CV, LEVERANSIR,SUPPLIER,CLEANING SERVICE DAN GROSIR
  7. Menjalankan usaha dalam bidang KOPERASI SIMPAN PINJAM / SERBAGUNA
  8. Menjalankan uasaha dalam bidang mendirikan YAYASAN
     Serta menjalankan usaha yang lainnya yang sah,dalam arti kata yang seluas-luasnya yang bermanfaat bagi kesejahteraaan dan kemajuan F.A.S.B.I.dalam rangka maksud dan tujuan FA.S.B.I sepanjang tidak bertentangan dengan ANGGARAN DASAR Forum,maksud dan tujuan forum.

 

KEGIATAN


Pasal  8

  1. menghimpun segenap potensi seni untuk turut serta dan bersama-sama berpartisipasi aktif dalam satu wadah abdi seni.
  2. Memantapkan konsolidasi dalam rangka pengembangan organisasi yang melaksanakan fungsi dan perannya sebagai kepentingan melalui pokok-pokok program komunikasi kaderisasi dan partisipasi.
  3. Menyelenggarakan pendidikan kaderisasi serta berjenjang guna membentuk seniman sejati yang berbudaya,memiliki semangat dan cinta seni tradisi dan melestarikannya.
  4. Mengadakan pagelaran-pagelaran seni dengan bentuk pertandingan atau hiburan  umum didalam maupun diluar nrgeri.
  5. Mengutamakan banyak kerja sama dengan lembaga pemerintahan maupun instansi swasta,melalui pemgembangan  kualitas partisipasi seni serta komunikasi antar paguron,paguyuban,sanggar seni dan tokoh seni.
  6. Menggalang dan mengembangkan kemampuan ekonomi warga F.A.S.B.I. melalui adanya yayasan,koperasi dan lain-lain.
  7. Membina dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia(SDM)dalam seni budaya,Hak Azasi Manusia(HAM) lingkungan hidup kependudukan,dan kemasyarakatan.
  8. Membina partisipasi paguron,paguyuban,sanggar seni,dan tokoh seni dalam system tradisi dan warga,masyarakat,dalam melaksanakan ketertiban,keamanan,kedamaian,sesuai dengan program pemerintah.
  9. Berpartisipasi aktif dalam mengikuti perkembangan dan kegiatan-kegiatan seni budaya ditingkat nasional maupun internationaldalam rangka menggalang kerja sama,persahabatan,dan perdamaian.

 
BAB  VI

LAMBANG DAN ATRIBUT


Pasal  9

          Lambang dan Atribut-atribut lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ( A.R.T )



BAB  VII

KEANGGOTAAN


Pasal  10

  1. Pada hakekatnya seluruh warga Forum Abdi Seni dan Budaya Indonesia (FASBI) adalah anggota.
  2. Anggota biasa adalah warga (FASBI) baik perorangan maupun perkumpulan atau pemerintahan sendiri.
  3. Anggota luar biasa adalahWarga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang telah memberi kontribusi untuk pengembangan dan pembangunan Forum Abdi Seni dan Budaya Indonesia.
  4. Anggota kehormatan adalah pejabat resmi atau tokoh seni berjasa luar biasa terhadap pembinaan dan pengembangan seni tradisi serta potensi masyarakat lainnya yang berprestasi dibidang seni tradisi.




BAB  VIII
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal  11

Anggota biasa,anggota luar biasa,dan anggota kehormatan mempunyai hak dan kewajiban:
  1. Tunduk dan patuh kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan atau ketentuan-ketentuan organisasi Forum Abdi Seni dan Budaya Indonesia.
  2. Bersopan santun dalam berperikemanusiaan.
  3. Berjiwa kesatria dan setia kepada bangsa,negara,dan agama yang di ridhoi oleh TUHANn YME sesuai dengan pancasila dan UUD 1945.
  4. Menjunjung tinggi kejujuran,kebenaran,dan keadilan.
  5. Berusaha mewujudkan dan memelihara persatuan dan kesatuan bangsa baik di dalam maupun diluar organisasi.
  6. Membela dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.



BAB  IX
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN

Pasal  12

  1. Organisasi Forum Abdi Seni dan Budaya Indonesia(FASBI) terdiri dari Dewan Penasehat di singkat DP dan Dewan Pimpinan Pusat  disingkat deangan DPP
  1. Dewan Penasehat dan Sewan Pimpinan Pusat berkedudukan sebagai berikut :
    1. Dewan Penasehat dan Dewan Pimpinan Daerah Propinsi berkedudukan di ibukota
    2. Dewan Penasehat dan Dewan Pimpinan Cabang Kota/Kabupaten berkedudukan di kota/Kabupaten/Kota administrative.
    3. Pengurus Anak Cabang berkedudukan di kecamatan.
  1. Dewan Pimpinan Pusat mempunyai hubungan vertical dari pusat sampai dengan kecamatan
  2. Dewan Penasehat tidak mempunyai  hubungan vertical dari pusat sampai kedaerah/kota/kabupaten/kecamatan.



BAB  X
TUGAS DAN FUNGSI DEWAN PENASEHAT

Pasal  13

  1. Memberikan pokok-pokok pikiran demi kelancaran  musyawarah sesuai dengan tingkatan.
  2. Memberikan penilaian dalam bentuk  saran ataupun pertimbangan kepada dewan pimpinan baik diminta maupun tidak dan penilaian tersebut diatas tidak merupakan pertanggung jawaban Dewan Pimpinan kepada Dewan Penasehat.
  3. Memberikan laporan atas pelaksaan tugas-tugasnya kepada musyawarah sesuai tingkatan.
       BAB  XI
DEWAN PENGURUS

Pasal  14

Kepengurusan diatur sebagai berikut :
  1. Pengurus Tingkat Pusat disebut DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP)
  2. Pengurus Propinsi disebut DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD).
  3. Pengurus Kota/kabupaten disebut DEWAN PIMPINAN CABANG Kota/Kabupaten disingkat (DPC)
  4. Pengurus Tingkat kecamatan disebut Tingkat Pengurus Anak Cabang (PAC).
 

BAB  XII
KEUANGAN

Pasal  15

Keuangan organisasi diperoleh dari :
  1. Uang pangkal dan iuran anggota
  2. Bantuan yang tidak mengikat dari pemerintahan,swasta maupun perorangan
  3. Usaha-usaha lainnya yang sah.
 


BAB  XIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal  16

  1. Forum pengambilan keputusan organisasi meliputi :
    1. MUSYAWARAH BESAR
    2. MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA
    3. MUSYAWARAH PIMPINAN PARIPURNA
    4. MUSYAWARAH DAERAH TINGKAT 1/PROPINSI
    5. MUSYAWARAH CABANG TINGKAT KOTA/KABUPATEN
    6. MUSYAWARAH ANAK CABANG (PAC)
    7. RAPAT KERJA NASIONAL
    8. RAPAT PLENO DPP
    9. RAPAT KERJA TINGKAT 1/PROPINSI
    10. RAPAT PLENO DPD TINGKAT 1/PROPINSI
    11. RAPAT KERJA CABANG TINGKAT KOTA/KABUPATEN
    12. RAPAT PLENO DPC TINGKAT KOTA/KABUPATEN
    13. RAPAT PLENO PENGURUS ANAK CABANG (PAC)
  2. Rapat-rapat meliputi:
    1. Rapat Dewan  Penasehat dengan Dewan Pengurus
    2. Rapat dewan Penasehat
    3. Rapat Harian Dewan Pengurus
Pasal  17

      Tugas dan fungsi forum pengambilan keputusan dan rapat-rapat lain diatur dalam Anggaran Rumah Tangga


BAB  XIV
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal  18

  1. Musyawarah dan rapat-rapat tersebut dalam anggaran dasar ini adalah sah apabila dihadiri ½ (setengah) dari jumlah peserta.
  2. Pengambilan keputusan  pada dasarnya dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak tercapai,maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
  3. Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar :
    1. Untuk mengadakan perubahan Anggaran Dasar,MUBES harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta
    2. Untuk hal ini keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang hadir
 


BAB  XV
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal  19

Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan didalam musyawarah besar luar biasa,dengan ketentuan Quorum seperti yang diatur dalam BAB XIV  pasal 18 Anggaran Dasar

 

BAB  XVI
PERATURAN PERALIHAN

Pasal  20

      Setelah badan-badan yang ditetapkan oleh Anggaran Dasar ini belum terbentuk badan-badan masih ada,tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.



BAB  XVII
PENUTUP

Pasal  21

  1. Hal-hal yang belum diatur/ditetapkan dalam Anggaran Dasar akan Diatur/ditetapkan dalam peraturan organisasi yang akan dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Pusat
  2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal yang ditetapkan





Ditetapkan di :  Kab.Deli Serdang – SUMUT
Pada tanggal :  13 Juli 2011




DEWAN PIMPINAN PUSAT 
FORUM ABDI SENI DAN BUDAYA INDONESIA
( F.A.S.B.I )



                       Dto                                                                             Dto



DONNER LUAS AMICO NADEAK                               M. FATAROLI LAIA
         KETUA UMUM                                                        SEKRETARIS




                                                                         Dto


                                           LINDA SUMIATY HUTAGAOL
                                                        BENDAHARA
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Label

Popular Posts

Comments

Recent Post

 
Support : Creating Website | Muhammad Fataroli Laia | Mas Taro
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2012. FASBI - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Taro