ANGGARAN DASAR
( AD )
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
( ART )
FORUM ABDI SENI DAN BUDAYA INDONESIA
(
F.A.S.B.I )
ANGGARAN DASAR
FORUM ABDI SENI DAN BUDAYA INDONESIA
( F.A.S.B.I )
PEMBUKAAN
Bahwasanya didalam sejarah perjuangan
bangsa Indonesia yang memilki dinamika,idealisme dan patriotisme yang
menonjol,peran dan kepeloporannya dalam mencetuskan ide-ide pembaharuan,seperti
di buktikan pada tanggal 25 April 1955,saat dilaksanakannya KAA(Konferensi Asia
Afrika),para pendekar dan seniman turut adil dalam membantu keamanan
KAA(Konferensi Asia Afrika)
Forum Abdi Seni dan Budaya Indonesia
adalah sebagai sumber insani dan ahli waris serta penerus cita-cita
leluhur.perlu mempersiapkan diri dan membina diri menjadi seorang pendekar yang
akan menjadi akar seni budaya,agar dapat menjadi generasi penerus yang memiliki
pandangan yang rasional,berbudi pekerti serta memiliki keterampilan dan
bertanggung jawab demi masa depan.
Forum Abdi Seni dan Budaya Indonesia
(FASBI).adalah sebagai bagian dari
bangsa yang memiliki tanggung jawab untuk menumbuh kembangkan kesadaran
masyarakat,mengisi kemerdekaan dengan melestarikan seni budaya sebagai warisan
leluhur bangsa Indonesia.
Untuk melanjutkan dan melaksanakan
cita-cita luhur serta mempersiapkan abdi seni dan budaya yang tangguh,maka
Forum Abdi Seni dan Budaya Indonesia serta seluruh potensi yang berada di
seluruh pelosok nusantara,dengan semangat kebersamaan dan kegotong
royongan,untuk menggerakkan serta menyalurkan dinamika militansi,dan idealisme
menuju tercapainya masa depan abdi seni dan budaya Indonesia kearah yang lebih
baik dan propesional.
Dengan penuh kesadaran akan warisan para
leluhur juga sebagai panggilan sejarah,fungsi dan tanggung jawab.maka dengan
rahmat TUHAN YME kami pengurus Forum Abdi Seni dan Budaya Indonesia menetapkan
ANGGARAN DASAR Forum Abdi Seni dan Budaya Indonesia(F.A.S.B.I) adalah sebagai
berikut :
BAB I
AZAS,WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
- Oraganisasi ini bernama Forum Abdi Seni dan Budaya Indonesia yang di singkat dengan (F.A.S.B.I)
- FASBI didirikan pada tanggal 13 JULI 2011 di KAB.DELI SERDANG-SUMATERA UTARA.untuk jangka waktu yang tidak dapat ditentukan.
- Pusat Organisasi Forum Abdi Seni dan Budaya Indonesia berkedudukan di SUMATERA UTARA berpusat di Kabupaten Deli Serdang atau ditempat lain yang ditentukan Pimpinan Pusat.dengan cabang-cabang diseluruh Indonesia.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
AZAS
Pasal 2
Forum
Abdi Seni dan Budaya Indonesia
berazaskan PANCASILA dan UUD 1945
TUJUAN
Pasal
3
- Mengembangkan dan Memelihara dan mengembangkan persatuan dan kesatuan Abdi Seni dan Budaya
- meningkatkan seni dan budaya Indonesia yang berkwalitas,inovatif,dan mandiri untuk berpartisipasi mengelola seni dan budaya Indonesia sehingga mampu melestarikan seni tradisi dan budaya Indonesia.
- Berperan aktif dalam seluruh proses pelestarian seni,sastra,budaya Indonesia
BAB III
KEDAULATAN
Pasal
4
Keadaulatan
Forum Abdi Seni dan Budaya Indonesia
berada ditangan anggota F.A.S.B.I dan dilaksanakan melalui musyawarah besar
BAB IV
BENTUK
SIFAT DAN FUNGSI
BENTUK
Pasal
5
F.A.S.B.I adalah sebagai forum komunikasi
seluruh organisasi seni,sastra dan budaya.untukpengembangan
paguyuban,paguron,sanggar seni/lingkungan seni tradisi yang bersifat kemasyarakatan
yang dijiwai oleh musyawarah,untuk mufakat serta independent dan non politik.
FUNGSI
Pasal
6
- sebagai wadah kaderisasi yang ikut bertanggung jawab dalam proses regenerasi.untuk mengembangkan seni,sastra,dan budaya Indonesia yang berketerampilan dan berkeahlian di masyarakat.
- sebagai wadah kader adalah menyerap dan menyalurkan seluruh aspirasi warga F.A.S.B.I .untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan seni,sastra,dan budaya serta melakukan kegiatan-kegiatan berdasarkan progrsam nyata,sesuai dengan keahlian dan kemampuan,keterampilan dalam seni tradisi.
- sebagai sarana pembinaan sikap mental seni dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara untuk melahirkan seni muda yang berkepribadian dan berpengetahuan.
- sebagai wadah seni untuk tampil di forum international.
- sebagai stabilisator,dinamisator,integrator serta filter mencegah budaya asing yang bersifat negatif.
BAB V
USAHA DAN KEGIATAN
USAHA
Pasal
7
Usaha
yang dijalankan adalah sebagai berikut :
- Menjalankan usaha dalam bidang STUDIO REKAMAN.
- Menjalankan usaha dalam bidang PERCETAKAN.
- Menjalankan usaha dalam bidang PERDAGANGAN ALAT-ALAT COMPUTER.
- Menjalankan usaha dalam bidang JASA WARNET.
- Menjalankan usaha dalam bidang JASA PENGOBATAN MEDIS DAN ALTERNATIF
- Menjalankan usaha dalam bidang PERSEROAN TERBATAS (PT), CV, LEVERANSIR,SUPPLIER,CLEANING SERVICE DAN GROSIR
- Menjalankan usaha dalam bidang KOPERASI SIMPAN PINJAM / SERBAGUNA
- Menjalankan uasaha dalam bidang mendirikan YAYASAN
Serta menjalankan usaha yang lainnya yang
sah,dalam arti kata yang seluas-luasnya yang bermanfaat bagi kesejahteraaan dan
kemajuan F.A.S.B.I.dalam rangka maksud dan tujuan FA.S.B.I sepanjang tidak
bertentangan dengan ANGGARAN DASAR Forum,maksud dan tujuan forum.
KEGIATAN
Pasal
8
- menghimpun segenap potensi seni untuk turut serta dan bersama-sama berpartisipasi aktif dalam satu wadah abdi seni.
- Memantapkan konsolidasi dalam rangka pengembangan organisasi yang melaksanakan fungsi dan perannya sebagai kepentingan melalui pokok-pokok program komunikasi kaderisasi dan partisipasi.
- Menyelenggarakan pendidikan kaderisasi serta berjenjang guna membentuk seniman sejati yang berbudaya,memiliki semangat dan cinta seni tradisi dan melestarikannya.
- Mengadakan pagelaran-pagelaran seni dengan bentuk pertandingan atau hiburan umum didalam maupun diluar nrgeri.
- Mengutamakan banyak kerja sama dengan lembaga pemerintahan maupun instansi swasta,melalui pemgembangan kualitas partisipasi seni serta komunikasi antar paguron,paguyuban,sanggar seni dan tokoh seni.
- Menggalang dan mengembangkan kemampuan ekonomi warga F.A.S.B.I. melalui adanya yayasan,koperasi dan lain-lain.
- Membina dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia(SDM)dalam seni budaya,Hak Azasi Manusia(HAM) lingkungan hidup kependudukan,dan kemasyarakatan.
- Membina partisipasi paguron,paguyuban,sanggar seni,dan tokoh seni dalam system tradisi dan warga,masyarakat,dalam melaksanakan ketertiban,keamanan,kedamaian,sesuai dengan program pemerintah.
- Berpartisipasi aktif dalam mengikuti perkembangan dan kegiatan-kegiatan seni budaya ditingkat nasional maupun internationaldalam rangka menggalang kerja sama,persahabatan,dan perdamaian.
BAB VI
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal
9
Lambang dan Atribut-atribut lainnya
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ( A.R.T )
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal
10
- Pada hakekatnya seluruh warga Forum Abdi Seni dan Budaya Indonesia (FASBI) adalah anggota.
- Anggota biasa adalah warga (FASBI) baik perorangan maupun perkumpulan atau pemerintahan sendiri.
- Anggota luar biasa adalahWarga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang telah memberi kontribusi untuk pengembangan dan pembangunan Forum Abdi Seni dan Budaya Indonesia.
- Anggota kehormatan adalah pejabat resmi atau tokoh seni berjasa luar biasa terhadap pembinaan dan pengembangan seni tradisi serta potensi masyarakat lainnya yang berprestasi dibidang seni tradisi.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal
11
Anggota
biasa,anggota luar biasa,dan anggota kehormatan mempunyai hak dan kewajiban:
- Tunduk dan patuh kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan atau ketentuan-ketentuan organisasi Forum Abdi Seni dan Budaya Indonesia.
- Bersopan santun dalam berperikemanusiaan.
- Berjiwa kesatria dan setia kepada bangsa,negara,dan agama yang di ridhoi oleh TUHANn YME sesuai dengan pancasila dan UUD 1945.
- Menjunjung tinggi kejujuran,kebenaran,dan keadilan.
- Berusaha mewujudkan dan memelihara persatuan dan kesatuan bangsa baik di dalam maupun diluar organisasi.
- Membela dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
BAB IX
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN
Pasal
12
- Organisasi Forum Abdi Seni dan Budaya Indonesia(FASBI) terdiri dari Dewan Penasehat di singkat DP dan Dewan Pimpinan Pusat disingkat deangan DPP
- Dewan Penasehat dan Sewan Pimpinan Pusat berkedudukan sebagai berikut :
- Dewan Penasehat dan Dewan Pimpinan Daerah Propinsi berkedudukan di ibukota
- Dewan Penasehat dan Dewan Pimpinan Cabang Kota/Kabupaten berkedudukan di kota/Kabupaten/Kota administrative.
- Pengurus Anak Cabang berkedudukan di kecamatan.
- Dewan Pimpinan Pusat mempunyai hubungan vertical dari pusat sampai dengan kecamatan
- Dewan Penasehat tidak mempunyai hubungan vertical dari pusat sampai kedaerah/kota/kabupaten/kecamatan.
BAB X
TUGAS DAN FUNGSI DEWAN
PENASEHAT
Pasal
13
- Memberikan pokok-pokok pikiran demi kelancaran musyawarah sesuai dengan tingkatan.
- Memberikan penilaian dalam bentuk saran ataupun pertimbangan kepada dewan pimpinan baik diminta maupun tidak dan penilaian tersebut diatas tidak merupakan pertanggung jawaban Dewan Pimpinan kepada Dewan Penasehat.
- Memberikan laporan atas pelaksaan tugas-tugasnya kepada musyawarah sesuai tingkatan.
BAB XI
DEWAN
PENGURUS
Pasal
14
Kepengurusan
diatur sebagai berikut :
- Pengurus Tingkat Pusat disebut DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP)
- Pengurus Propinsi disebut DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD).
- Pengurus Kota/kabupaten disebut DEWAN PIMPINAN CABANG Kota/Kabupaten disingkat (DPC)
- Pengurus Tingkat kecamatan disebut Tingkat Pengurus Anak Cabang (PAC).
BAB XII
KEUANGAN
Pasal 15
Keuangan
organisasi diperoleh dari :
- Uang pangkal dan iuran anggota
- Bantuan yang tidak mengikat dari pemerintahan,swasta maupun perorangan
- Usaha-usaha lainnya yang sah.
BAB XIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal
16
- Forum pengambilan keputusan organisasi meliputi :
- MUSYAWARAH BESAR
- MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA
- MUSYAWARAH PIMPINAN PARIPURNA
- MUSYAWARAH DAERAH TINGKAT 1/PROPINSI
- MUSYAWARAH CABANG TINGKAT KOTA/KABUPATEN
- MUSYAWARAH ANAK CABANG (PAC)
- RAPAT KERJA NASIONAL
- RAPAT PLENO DPP
- RAPAT KERJA TINGKAT 1/PROPINSI
- RAPAT PLENO DPD TINGKAT 1/PROPINSI
- RAPAT KERJA CABANG TINGKAT KOTA/KABUPATEN
- RAPAT PLENO DPC TINGKAT KOTA/KABUPATEN
- RAPAT PLENO PENGURUS ANAK CABANG (PAC)
- Rapat-rapat meliputi:
- Rapat Dewan Penasehat dengan Dewan Pengurus
- Rapat dewan Penasehat
- Rapat Harian Dewan Pengurus
Pasal 17
Tugas dan fungsi forum pengambilan
keputusan dan rapat-rapat lain diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XIV
QUORUM
DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal
18
- Musyawarah dan rapat-rapat tersebut dalam anggaran dasar ini adalah sah apabila dihadiri ½ (setengah) dari jumlah peserta.
- Pengambilan keputusan pada dasarnya dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak tercapai,maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
- Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar :
- Untuk mengadakan perubahan Anggaran Dasar,MUBES harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta
- Untuk hal ini keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang hadir
BAB XV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal
19
Pembubaran
Organisasi hanya dapat dilakukan didalam musyawarah besar luar biasa,dengan
ketentuan Quorum seperti yang diatur dalam BAB XIV pasal 18 Anggaran Dasar
BAB XVI
PERATURAN
PERALIHAN
Pasal
20
Setelah badan-badan yang ditetapkan oleh
Anggaran Dasar ini belum terbentuk badan-badan masih ada,tetap berlaku sejauh
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB XVII
PENUTUP
Pasal
21
- Hal-hal yang belum diatur/ditetapkan dalam Anggaran Dasar akan Diatur/ditetapkan dalam peraturan organisasi yang akan dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Pusat
- Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal yang ditetapkan
Ditetapkan di : Kab.Deli Serdang – SUMUT
Pada tanggal : 13 Juli 2011
DEWAN PIMPINAN PUSAT
FORUM ABDI SENI DAN BUDAYA INDONESIA
( F.A.S.B.I )
Dto
Dto
DONNER
LUAS AMICO NADEAK M. FATAROLI
LAIA
KETUA UMUM SEKRETARIS
Dto
LINDA SUMIATY HUTAGAOL
BENDAHARA
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !